WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Babat Toman Berhasil Amankan TSK Ilegal Repinery

by susantoplaju
8 Januari 2026
in Berita
Polsek Babat Toman Berhasil Amankan TSK Ilegal Repinery

Wartainsumsel.com | Muba – Penyulingan minyak ilegal repinery yang terbakar di lingkungan RT 25 RW 08 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Pada 11 oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka Awaludin Bin Abidin berhasil diamankan,warga Dusun VI Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (08/01/26)

Dalam insident itu. Barang bukti yang di amankan berupa satu unit sepeda motor merek honda verza yang sudah terbakar,sart unit mobil kijang pick up yang terbakar,dua buah kerangka tedmon bekas terbakar,satu buah tungku / tangki penyulingan yang terbuat dari besi dengan volume sekira 40 drum,dua buah drum besi bekas terbakar,dua lembar seng bekas terbakar,satu unit mesin sedot,satu buah selang dengan panjang sekira dua meter bekas terbakar,satu buah jerigen berisi cairan warna hitam diduga minyak mentah

Kebakaran penyulingan itu diduga pelaku sedang melakukan penyulingan menimbulkan api yang diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan. Kobaran api kemudian merambat dan membakar beberapa buah tedmon yang berisi minyak mentah.

Satu mobil kijang jenis pick up yang terparkir dilokasi penyulingan serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda verza Nopol BG 2576 AAR milik Awaludin Bin Abidin yang terparkir ikut terbakar, api berhasil dipadamkan sekira 1 jam oleh masyarakat yang berada di sekitar kejadian,akibat kejadian tidak ada korban jiwa.

Pelaku Awaludin di tangkap Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 18.15 Wib telah diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres MUBA di Jalan lintas Sekayu-Lubuk Linggau Kel. Mangun Jaya yang mana pelaku sedang dalam perjalanan dari arah Sanga Desa Menuju Sekayu. Pelaku dicegat dan berada di dalam mobil serta tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib telah dilakukan gelar perkara di ruang rapat Sat Reskrim Polres Muba dan menetapkan Tersangka Awaludin Bin Abidin serta melakukan pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara dengan Barang Bukti kepada Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di jerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHPidana. Ungkap nya.
(Tim)

ShareSend

Artikel Lainnya

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA