Wartainsumsel com | Palembang, – Di akhir 2025, Polres Ogan Ilir Polda Sumsel membuat Gebrakan dengan menetapkan Kades Permata Baru,nKecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan penyimpangan Dana Desa.
Gebrakan Polres Ogan Ilir itu mendapat apresiasi dari Society Corruption Investigation ( SCI ).” Kami mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir dibidang Pemberantasan Korupsi dengan menetapkan salah seorang Kades sebagai Tersangka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,” ujar Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) kepada Wartawan di Palembang, Sabtu ( 3/1/2026).
Asmawi yakin,Polres Ogan Ilir dapat menuntaskan kasus kasus dugaan penyimpangan Keuangan Negara,khusunya dugaan penyimpangan Dana Desa di Ogan Ilir.Asmawi yakin Polres Ogan Ilir tidak terpengaruh dengan intervensi oknum Birokrat yang akan menyelamatkan oknum Kepala Desa yang bermasalah dengan Hukum.
Informasi yang diterima SCI,Polres Ogan Ilir saat ini tengah gencar gencarnya mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Ogan Ilir.SCI,kata Asmawi,akan membantu Polres Ogan Ilir dalam hal Pemberantasan Korupsi.
Seperti diberitakan sejumlah Media,Polres Ogan Ilir menangkap Kepala Desa Permata Baru,Kecamatan Indralaya Utara,Alamsyah,dengan dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp.338 juta Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kapolres Ogan Ilir,AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada Wartawan mengatakan,tersangka ditangkap diduga tidak melaksanakan program kerja sesuai pruntukan Dana Desa.
Berdasarkan pemeriksaan 57 orang saksi,termasuk didalamnya empat saksi ahli,tersangka diduga kuat menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.(*)












