WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga KBLI Darma Agung Sudah Terverifikasi Oleh Pemkot Palembang Diantaranya Karaoke, Restoran Dan Hotel

by susantoplaju
31 Desember 2025
in Berita
Tiga KBLI Darma Agung Sudah Terverifikasi Oleh Pemkot Palembang Diantaranya Karaoke, Restoran Dan Hotel

Wartain Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, telah memverifikasi beberapa jenis usaha terkait perizinan DA Club 41 Reborn.

Hal ini di ungkap oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, H Adrianus Amri SSTP MSi melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Ruri Fransiska SE MSi kepada awak media di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring Kota Palembang, Selasa (30/12/2025).

Ruri mengungkapkan bahwa, perizinan atas nama Chandra Umar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1605220013388 untuk DA Club 41 Reborn sudah terverifikasi untuk jenis usaha tertentu diantaranya karaoke, hotel melati, dan restoran.

Sedangkan untuk jenis usaha lain, proses verifikasi belum selesai karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan atau melakukan pengaktualan data di sistem Online Singel Submission (OSS).

“Untuk kewenangan Pemerintah Kota Palembang, Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan sudah terverifikasi dan sesuai prosedur. Statusnya memang mengikuti klasifikasi risiko yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan klasifikasi risiko usaha, ia terangkan bahwa terdapat empat kategori untuk perizinan usaha di Indonesia yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

“Dalam hal ini, katagori risiko rendah dan menengah rendah, untuk perizinan usahanya menjadi kewenangan Pemkot Palembang. Sedangkan katagori menengah tinggi dan tinggi menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kementerian,” terangnya Ruri.

Lanjut Ruri beberkan bahwa terkait dengan perizinan Darma Agung (DA) hingga 30 Desember 2025, ada tiga KBLI sudah terverifikasi.

“KBLI yang sudah terverifikasi yaitu KBLI 93292 (karaoke) dengan risiko menengah rendah, KBLI 55120 (hotel melati) dengan risiko rendah, dan KBLI 56101 (restoran) dengan risiko rendah,” bebernya.

“Sedangkan untuk KBLI 56302 (club malam) untuk diskotik DA Club 41 Reborn NIB-nya belum terverifikasi dan ini termasuk jenis katagori menengah tinggi, sehingga perizinan operasionalnya menjadi kewenangan Pemprov Sumsel,” tambahnya.

Lebih lanjut dia tegaskan bahwa oleh karena itu menjadi kewenangan Pemprov Sumsel untuk melakukan penutupan diskotik DA Club 41 Reborn yang belum terverifikasi izin operasionalnya.

“Terkait perizinan Darma Agung, Pemkot Palembang sudah menjalankan prosedur sesuai kewenangan. Pelaku usaha dengan KBLI yang masuk dalam kewenangan kota telah diverifikasi,” pungkasnya Ruri.

Verifikasi perizinan melalui sistem OSS bersifat dinamis, sehingga pelaku usaha dapat mengecek statusnya setiap saat. Namun hingga saat ini, KBLI untuk klub malam dan bar DA Club 41 Reborn belum tercatat dalam NIB. (Ril/Iin)

 

ShareSend

Artikel Lainnya

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA