Wartainsumsel.com | Palembang, – Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Pengadaan CROMEBOOK ANBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Sekretaris PST kepada awak media, Selasa (30/12/25),”iya, kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.
Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan.
Maka, dari itu,”kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usut DUGAAN KKN DI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABMUSI BANYUASIN TA.2024 DI KEGIATAN PENGADAAN CROMEBOOK ANBK,’ujarnya
Adapun Rincian Kegiatan, Pengadaan CromeBook ANBK, kode RUP 50060874, Nama KLPD Kab. Musi Banyuasin, satua kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tahun anggaran APBD 2024, Volune Pekerjaan 1, uraian pekerjaan Pengdaan CromeBook ANBK, metode Pemilihan E-Purchasing, spesifikasinPekerjaan Layar 11,6 inch, Intel N4020 Core 2, 1.1 Ghz maks 2.80 Ghz cache 4 Mb, Memory 4 GB DDR4, Hard Drive 32 GB eMMC, HD Camera, USB 3.0 Ports, USB Type C, Operating System Chrome OS, include CDM (ready to actived chrome education upgrade) dan total paguRp. 4.759.439.400.00-
“Berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) pada kegiatan diatas diduga terdapat banyak indikasi Mark-Up harga dan manipulasi laporan yang sangat signifikan, kami menduga pengadaan cromebook ini rentang untuk di korupsi,”tambahnya.
Pengadaan yang tidak sesuai kebutilon dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permuľakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti dugaan mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungoton liar dalam proses distribusi barang. Permufakatan jahat terindikasi dari Chromebook tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet.
Dalam pengadaan dengan metode E-Purchasing dengan nilai di atas Rp.200 jura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan. PPK bertanggung jawah melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran dan transparan di dalam menampilkan berapa banyak barang yang di beli sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan tidak di tampilkan nya jumlah dan harga barang yang di beli tersebut, kami menduge Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin sengaja agar masyarakat tidak bisa menghitung total keseluruhan dari pagu anggaran sebesar Rp 4.759.439.400,00
Maka dari itu kami dari LSM PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Meminta APH dalam.hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menurunkan tim ke Dinas Pendidikan Musi Banyuasin atas dugaan korupsi pengadaan cromebook ANBK, Yang di duga kuat merugikan keuangan negara yang sangat signifikan.
Adapun tuntutan kami (PST) ke Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegasan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan,
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya melakukan pengawasan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi PENGADAAN CROMEBOOK ANBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Musi Banyu Asin.
3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, PPK dan Pihak ke III dalam PENGADAAN CROMEBOOK ANBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Musi Banyu Asin.untuk segera untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di dapat kecurangan di dalam Pekerjaan yang memakai Anggaran begitu besar.
4.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada Masyarakat, justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara Pribadi atau golongan tertentu.
5.Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Sebenarnya, jadwal aksi hari ini tanggal 30 desember 2025, berhubung tunda sampai tanggal 8 januari 2026 di karenakan saat ini masih dalam suasana menjelang libur tahun baru,”pungkasnya (*)












