Wartainsumsel.com | Banyuasin, – Pada hari ini, Selasa tanggal 30 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H, dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Ibu Nurilam Rachmi Maruhun, S.H, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak Jefri Leo Candra, S.H, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik PPNS.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbagsel dan Jaksa dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan tetapi pada saat Tahap 2 dikantor Kejaksaan Negeri Banyuasin dilakukan penahanan dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama tersangka HP (49) selaku Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pajak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, total kerugian pada Pendapatan Negara yaitu Rp. 2.677.106.683,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Sementara itu, Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel dan Laskar Prabowo O8 mengapresiasi Kinerja Kejari Banyuasin terhadap penahanan dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama tersangka HP (49) selaku Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pajak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.(*)












