WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Tanah Tak Boleh Dipenjara: DPN KNRA Ingatkan Pasal 66 UU Lingkungan Lindungi Petani dan Nelayan

by susantoplaju
27 Desember 2025
in Berita
Jaga Tanah Tak Boleh Dipenjara: DPN KNRA Ingatkan Pasal 66 UU Lingkungan Lindungi Petani dan Nelayan

Wartainsumsel.com | Palembang — Kriminalisasi terhadap petani dan nelayan yang memperjuangkan tanah, sumber air, serta ruang hidupnya masih kerap terjadi di berbagai daerah. Mulai dari tuduhan menghasut, pencemaran nama baik, hingga dugaan penyerobotan lahan, sering digunakan untuk membungkam penolakan warga terhadap tambang, perkebunan sawit, maupun proyek berskala besar yang dinilai merusak lingkungan.

Ki Edi Susilo, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) selaku Deputi Pendidikan dan Kaderisasi, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk melemahkan dan menghentikan partisipasi publik.

“Ketika petani menjaga mata air, mempertahankan tanah warisan, atau menolak alih fungsi lahan yang merusak lingkungan, lalu dibalas dengan laporan pidana, itu bukan penegakan hukum, melainkan upaya pembungkaman,” tegas Ki Edi Susilo.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki perlindungan hukum yang kuat. Salah satunya melalui Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Menurut Ki Edi, pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi aktivis lingkungan di perkotaan, tetapi juga mencakup petani, nelayan, dan masyarakat adat yang berada di garis depan menjaga alam. “Perjuangan reforma agraria adalah perjuangan lingkungan hidup yang paling nyata. Kalau tanah dirampas, air hilang, hutan rusak, dan rakyat kehilangan masa depan,” ujarnya.

Selain perlindungan lingkungan, hak menyampaikan pendapat juga dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Demo, musyawarah desa, atau penolakan di lahan sendiri adalah hak sah warga negara, selama dilakukan secara damai dan tidak disertai kekerasan,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Ki Edi, juga telah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup berlaku sejak warga mulai bersuara, bukan menunggu proses persidangan. Hal ini menjadikan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup sebagai perisai penting dalam mencegah kriminalisasi.

Ia mengajak petani dan nelayan di seluruh Indonesia agar tidak lagi takut memperjuangkan haknya. “Kita bukan penjahat. Kita hanya tidak ingin anak cucu kita kehilangan tanah dan dipaksa hidup di atas kerusakan,” pungkasnya. (DNL)

ShareSend

Artikel Lainnya

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA