Wartainsumsel.com | Palembang – Pasca penyegelan penutupan Diskotik DA Club 41 Reborn oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa hari yang lalu karena belum terbitnya izin operasionalnya.
Dalam hal ini, Kasat Pol PP Sumsel, Maha Resi Tama menegaskan bahwa DA Club 41 belum memiliki izin bar dan klub malam yang masuk kategori usaha berisiko menengah tinggi.
“Seluruh bar dan klub malam wajib mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karena belum adanya izin tersebut Satpol PP Provinsi melakukan penyegelan penutupan terhadap diskotik DA Club 41 Reborn,” tegasnya.
Sementara itu, sudah beredar pemberitaan dibeberapa awak media bahwa DA Club 41 sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Terkait dengan hal tersebut, beberapa awak media mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Jum’at (26/12/2025).
Namun, saat tiba di Kantor PUPR Kota Palembang, tidak ada yang bisa ditemui untuk menanyakan terkait izin yang diajukan oleh pihak DA Club 41, karena cuti bersama Natal Tahun 2025.
Walaupun demikian para awak media mencoba untuk menelpon Plt Kadis PUPR Kota Palembang, Kemas Haikal, melalui WhatsApp (WA) dan berhasil dihubungi.
Melalui Call WA, Kemas Haikal mengatakan bahwa pihaknya hanya memproses dan sudah selesai perizinannya sesuai dengan peruntukan dan pengajuan pihak DA Club 41.
“Mereka hanya mengajukan permohonan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sudah selesai. Perizinan tersebut untuk Hotel, Karaoke dan termasuk Diskotik DA Club 41,” tandasnya Haikal (ZN).
Terkait dengan hal tersebut, para awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, namun sampai saat ini belum dihubungi.












