Wartainsumsel.com | Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M dan Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Ekonomi, Keuangan (E.Keu) dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Deva Octavianus Coriza, SE., M.Si menghadiri serta membuka secara langsung kegiatan PW MP TJSL Sumsel.
Adapun kegiatannya sendiri yakni pelantikan PW MP TJSL Sumsel periode 2025-2030 dan seminar nasional. Untuk temanya sendiri yakni “Optimalisasi pengelolaan TJSL perusahaan tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat lingkungan dan sosial”, Selasa (23/12/2025).
Di mana kegiatan ini sendiri dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Masyarakat Pemantau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PW MP TJSL) Sumsel, dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di Gedung YAP Ballroom yang berada di jalan Mayor Santoso/Kapten Marzuki Kelurahan 20 Ilir D-III Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Turut hadir didalam kegiatan ini Ketua Umum Pengurus Pusat MP TJSL Dr Haikal Ali, M.TP, Pimpinan Wilayah Masyarakat Pemantau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PW MP TJSL) Sumsel Ir Suparman Romans, Perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, para pengurus PW MP TJSL yang akan dilantik serta undangan lainnya.
Dikatakan Ketua PW MP TJSL Sumsel Ir Saparman Romans, jadi ini turunan dari kepengurusan pusat, pada bulan September 2025 kita mendapat mandat untuk membentuk kepengurusan PW MP TJSL untuk provinsi Sumsel.
Kita bersama rekan-rekan, serta teman-teman yang konsen terhadap permasalahan-permasalahan pembinaan lingkungan, jadi kita kerja cepat membentuk kepengurusan.
“Dan alhamdulillah pada tanggal 23 September 2025 kepengurusan kita sudah mendapatkan legalitas yaitu ditentukan Surat Keputusan (SK) dari pengurus pusat,” ujarnya.
Kemudian, kita melihat bahwa kondisi faktual yang ada di provinsi Sumsel, kita dengan daerah salah satu daerah provinsi terkaya sumber daya alamnya di Indonesia, tapi kelihatan belum berimbang dengan laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Saya kira ini saatnya kita untuk mencoba untuk lebih mendalami bagaimana kebijakan-kebijakan, bagaimana regulasi, bagaimana ketentuan dan juga realisasi dari program perusahaan-perusahaan yang memiliki profit oriented
“Karena disana juga ada aturan, dan untuk memperkuat argumentasi kita, maka kita hari ini juga setelah pelantikan, kita menyelenggarakan seminar nasional tentang pengelolaan dana TJSL ini di perusahaan-perusahaan secara untuk kepentingan kemaslahatan serta kesejahteraan masyarakat provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, tentu kita akan yang pertama adalah kita akan memperkuat posisi kita secara regulasi, sehingga kita tidak hanya sekedar mengenal kulit tentang TJSL, tapi bagaimana kita juga bisa mendalami apa makna, apa tujuan, dan apa sasaran dari pengelolaan TJSL ini.
Kita akan melihat, kita akan meminta informasi yang seluas-luasnya, informasi yang seterang-terangnya transparan dari perusahaan-perusahaan tentang pengelolaan dana TJSL ini.
“Kita belum bisa memberikan kebenaran secara final, karena ini tentu kita membutuhkan data dahulu, kita membutuhkan data-data dari pengelolaan dana TJSL ini, kemudian ini akan kita sandingkan ini dengan ketentuan regulasi,” katanya.
Masih dilanjutkannya, kemudian juga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita MP TJSL yang pertama adalah fungsi pengawasan dan pemantauan kita terhadap pengelolaan dana TJSL. Kedua adalah fungsi pendampingan, kita juga bisa beriringan sejalan kita bermitra dengan perusahaan.
Paling tidak mengaksesi tensi, apakah pengelolaan dana TJSL mereka sudah tepat guna, sudah efektif, kemudian juga memang betul-betul manfaatnya sudah secara maksimal dirasakan oleh masyarakat.
“Ketiga kita juga akan menyampaikan konsep-konsep kita secara konseptual boleh, secara praktis juga bisa, dan itulah, kita berharap dari perusahaan membuka diri, memberi ruang komunikasi serta koordinasi dari untuk TJSL ini,” ucapnya.
Masih disampaikannya, jadi kan ada peraturan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, itu ada aturan-aturan regulasi yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan TJSL, dan kalau dahulu kita kenal dengan nama dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Ini barang kali akan kita coba gali lebih dalam, apakah memang sudah sesuai mengacu kepada regulasi yang ada yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Itu sangat relatif, karena kalau perusahaan-perusahaan yang memang memiliki profit oriented, kemudian juga mereka mengelola sumber daya alam itu akan relatif lebih tinggi persentasenya bisa 1-3 persen atau juga bisa hingga 4 persen,” imbuhnya.












