Wartainsumsel.com | Palembang — Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang mitigasi risiko dan penguatan aspek hukum di bidang pengadaan barang dan jasa, Senin (22/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Hotel OPI Mall Palembang ini dilaksanakan selama dua hari dan menjadi bagian dari persiapan pengadaan tahun anggaran 2026.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang memberikan pemahaman terkait aspek hukum, pencegahan risiko, serta kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kehadiran aparat penegak hukum ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaksana pengadaan dalam menjalankan tugas sesuai regulasi.
Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P., dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peraturan ini sangat penting guna mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun permasalahan hukum yang dapat merugikan Pemerintah dan aparatur.
” Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan dapat memahami secara utuh substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk semua perubahan kebijakan dan implikasi hukumnya serta secara konsisten mengimplementasikannya,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menegaskan tidak boleh ada praktik pengadaan yang mengabaikan prosedur, menyalahi kewenangan, atau tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas.
” Peran APIP dan Inspektorat Daerah harus dimanfaatkan secara optimal sebagai mitra strategis dalam pencegahan resiko dan penguatan tata kelola”, ucapnya.
Disisi lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Yulinda, SKM, MSi, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah maupun pelaku usaha, terhadap kebijakan terbaru pengadaan barang dan jasa.
Peserta sosialisasi berasal dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin, unit perangkat daerah (UPD), unit pengadaan, serta pelaku usaha. Pada hari pertama, tercatat sebanyak 141 peserta yang merupakan pejabat dan pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Banyuasin, termasuk unit kerja terkait. Sementara pada hari kedua, peserta akan bertambah dengan kehadiran lebih banyak pelaku usaha.
Yulinda menjelaskan bahwa ke depan seluruh proses pengadaan barang dan jasa akan beralih menggunakan e-katalog dengan penerapan fitur baru e-katalog versi 6.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kemudahan bagi pihak pengadaan maupun pelaku usaha dalam proses transaksi pengadaan.
“Melalui sosialisasi ini, kami mempersiapkan seluruh pihak, baik aparatur pengadaan maupun pelaku usaha, agar siap menghadapi pelaksanaan pengadaan tahun 2026 yang sepenuhnya berbasis e-katalog,” ujarnya.
Selain itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak, serta penguatan aspek hukum untuk mencegah potensi penyimpangan dan kriminalisasi kebijakan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap kualitas pengadaan barang dan jasa ke depan semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu mendukung pembangunan daerah serta pertumbuhan ekonomi melalui keterlibatan pelaku usaha yang sehat dan berdaya saing.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemkab Banyuasin dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. (DNL)












