Wartainsumsel.com | Palembang —
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diproyeksikan menjadi penopang daya beli pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penetapan UMP tersebut di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
Penyesuaian upah tahun 2026 mencerminkan formulasi kebijakan pengupahan nasional dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dengan formula tersebut, UMP Sumsel naik Rp 261.391 dari tahun 2025.
Untuk sektor usaha, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan pada sembilan sektor strategis. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi dengan upah Rp 4.167.115, disusul pengangkutan dan pergudangan Rp 4.147.400, serta pengadaan listrik, gas, dan udara dingin Rp 4.143.870. Penetapan sektoral ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik usaha dan produktivitas antar sektor.
Kebijakan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah daerah menegaskan perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan minimum dilarang melakukan penyesuaian ke bawah.
Ketua SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur dewan pengupahan, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan serikat pekerja.
“Kenaikan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan iklim investasi dan usaha di Sumatera Selatan,” ujar Cecep. (DNL)












