WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Tokoh Masyarakat Pemulutan Berharap Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

by susantoplaju
12 Desember 2025
in Berita
Tokoh Masyarakat Pemulutan Berharap Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

Wartainsumsel.com | Palembang, –
Tokoh Masyarakat Pemulutan berharap Polres Ogan Ilir segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang Penerima BLT Desa Teluk Kecapi.

Kepada Wartawan di Palembang,Jum’at ( 12/12/2025 ) Tokoh Masyarakat Pemulutan,Asmawi,HS,berharap Polres Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.

Menurut Asmawi,menurut paparan Penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi dalam Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polres Ogan Ilir Kamis kemarin ( 11/12/2025 ),hasil Labfor Polda Sumsel terhadap dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap satu Tahun 2024 Desa Teluk Kecapi yang terdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan,ternyata memang palsu atau di palsukan.

“Hasil Labfor sudah jelas,ya harus ada tersangkanya dong,” ujar Asmawi.

Pasal 263 KUH Pidana sudah jelas uraiannya,barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menerbitkan suatu hak,sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang,atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugiab di hukum karena pemalsuan surat,dengan hukuman penjara selama 6 Tahun.

Menurut Asmaw,dalam Pasal 263 KUH Pidana sudah jelas uraiannya,jadi tidak perlu diperdebatkan siapanya.” Kan sudah jelas uraian dalam Pasal 263 KUH Pidana itu sudah jelas.Jadi tidak perlu diperdebatkan siapanya.’ Kan yang menggunakan dokumen BLT itu sudah jelas orang serta kedudukannya,” ujar Asmawi,yang juga Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) ini.

Menurut Asmawi,penanganan kasus ini harus memenuhi Keadilan Masyarakat.” Ini menyangkut orang miskin,” ujarnya.Bila hasil Gelar tertutup kasus ini melenceng dari fakta fakta dan hasil Labfor,pihaknya akan melaporkannya ke Kapolri dan Komisi III DPR RI.

Gelar Perkara terbuka kemarin tidak menghasil keputusan apa apa.Gelar dilanjutkan dengan internal Polres Ogan Ilir secara tertutup. Ini mengundang pertanyaan publik.

Terungkapnya kasus tersebut saat Sukoya
diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dalam kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi.Saat Penyidik memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024,yang berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,Sukoya kaget, sebab jangankan tandatangan,
menerima BLT pun tidak.

Tak terima tandatangannya dipalsukan,Sukoya akhirnya melapokan Rhm,Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.

Kasusnya kemudian ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi,termasuk pendapat Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan melakukan Gelar Perkara pada Jum’at ( 18/7/2025 ) akhirnya kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. (*)

ShareSend

Artikel Lainnya

Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

17 Januari 2026
PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

17 Januari 2026
PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA