WARTAINSUMSEL.COM | BANYUASIN – Proyek rehabilitasi 5 unit ruang guru dan ruang belajar siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, senilai Rp 1,2 miliar, memicu kontroversi. Sejumlah pihak menilai bahwa anggaran sebesar itu tidak wajar dan berpotensi terjadi mark-up.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2025 ini meliputi rehabilitasi 5 lokal ruang guru dan siswa.
Menyikapi hal ini, Kamis (11/12/2025) Ketua Pro Gerakan Nasional (Progan) Adt menilai bahwa dana sebesar itu seharusnya lebih cocok untuk pembangunan baru, bukan hanya rehabilitasi saja dan juga jumlah siswa nya lebih kurang 400 siswa total keseluruhan yang ada.
“Tidak wajar dana Rp 1,2 miliar itu hanya untuk rehab 5 lokal ruang guru dan ruang kelas. Ini jelas dapat dikatakan pemborosan anggaran, apalagi dengan spesifikasi pekerjaan seperti yang dilaksanakan di SDN 8 Talang Kelapa Banyuasin tersebut,” ujarnya.
Adt menambahkan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim investigasi, menyurati BPK dan Inspektorat untuk melakukan audit, serta melaporkan temuan penyimpangan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ia juga menduga adanya indikasi fee proyek yang mengalir ke oknum-oknum tertentu.
Sementara itu, direktur CV. Jihan Rayya selaku kontraktor pelaksana, Sanjaya, tidak memberikan jawaban yang memadai saat dikonfirmasi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Yosi, juga belum memberikan klarifikasi seutuhnya dengan alasan akan memeriksa lokasi terlebih dahulu.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, berpotensi menyeret pihak-pihak terkait jika terbukti adanya pelanggaran teknis dan penyimpangan anggaran
(Adp)












