Wartainsumsel.com | Jakarta, – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Pengurus Wilayah Berantas Korupsi Indonesia Sumatera Selatan sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Walikota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Jakarta, Selasa (09/12/25).
”Kami (Pengurus Wilayah Berantas Korupsi Indonesia Sumatera Selatan) dalam menjalankan tatanan pemerintahan yang bersih perlu adanya control social bukan hanya dari kalangan agen of control saja tapi perlu juga dilakukan metode pengawalan, pengawasan dari aparat penegak hukum terkait setiap kebijakan yang di ambil, sangat penting peranannya dalam control social demi penegakan hukum, peraturan dan undang-undang serta mendorong dan mendukung pihak aparat penegak hukum agar kiranya ikut serta dalam mengawal, mengawasi setiap kebijakan guna terciptanya tatanan pemerintahan yang transparan, bersih dan amanah serta bebas dari tindak pidana korupsi,”ujar Dores Angga Ketua Berantas Korupsi Indonesia.
“Sehubungan dengan perkembangan politik terkini bahwa kami, sangat menyangkan sekali bahwa ada sosok atau oknum seorang pemimpin yang sangat phenomenal sekali di kota Palembang ini yang kami anggap bersih atau bebas dari tindak pidana korupsi tapi ternyata hal demikian justru berbalik arah,”jelas Dores Angga.
“Ditengah dampak epesiensi di dunia pendidikan diduga oknum walikota Palembang masih sempat menerima fee proyek pengadaan peralatan sekolah untuk SD dan SMP senilai kurang lebih Rp. 84 Miliar Rupiah pada tahun anggaran 2025, persoalan ini sudah pasti merugikan dunia Pendidikan di kota Palembang ini khususnya bagi para siswa siwi SD dan SMP sekota Palembang terlebih kepada negara,”jelasnya.
Oleh karena itu, kami memandang perlu mielaporkan persoalan ini kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta untuk meminta dan menuntut sbb ;
1.Meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Palembang terkait dugaan telah menerima fee proyek peralatan sekolah untuk SD dan SMP senilai kurang lebih 54 Miliar Rupiah pada tahun anggaran tahun 2025.
2.Meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak tegas dalam persoalan ini jangan pernah padang bulu terhadap siapapun yang bersalah termasuk kepada walikota Palembang.
3.Meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai tuntas dan menangkap semua oknum yang terlibat.
4.Kalau terbukti bersalah kami memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjatuhkan bukuman yang berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang serta Pasal Pasal yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melakukan aksi orasi di KPK RI, aksi massa pengurus Wilayah Brantas Korupsi Indonesia Sumatera Selatan membubarkan diri, selanjutnya perwakilan aksi massa melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KPK RI yang diterima oleh Irwan.












