Wartainsumsel.com | Banyuasin, – Viral dimedsos Facebook dan group WhatsApp Sabtu 6 Desember 2005, Hadi Santoso selaku ketua Pimpinan Kecamatan KNPI Kecamatan Betung mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri RI, sebagai bagian dari masyarakat dalam hal ini, Tokoh Pemuda Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan aspirasi dan keluhan mendesak terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta pelayanan hukum di wilayah Kec. Betung, sebagaimana diketahui, berdasarkan kebijakan restrukturisasi kewenangan, status Polsek Betung saat ini termasuk dalam kategori Polsek yang tidak dapat melakukan penyidikan. Hal ini mengharuskan proses penyidikan tindak pidana dilimpahkan sepenuhnya ke Polres Banyuasin.

“Meskipun kami mendukung semangat Restorative Justice dan program Polri Presisi, namun penerapan kebijakan ini di lapangan, khususnya di wilayah Betung, telah menimbulkan kendala signifikan :
Penanganan Laporan Melambat
Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana merasa proses hukum menjadi berbelit dan memakan waktu. Ketika melapor ke Polsek, penanganan lanjutan (penyidikan) harus menunggu atau dilimpahkan ke Polres, yang secara birokrasi memperpanjang waktu respon (response time),” jabar Jadi
Ditambahkan oleh Hadi, Posisi Strategis dan Kerawanan Wilayah
Betung adalah wilayah strategis yang berada di jalur lintas utama (Jalintim Sumatera). Volume kendaraan dan mobilitas penduduk sangat tinggi, yang berbanding lurus dengan potensi kriminalitas (seperti 3C: Curat, Curas, Curanmor) dan kejahatan jalanan lainnya. Ketiadaan wewenang penyidikan membuat “taring” penegakan hukum di tingkat sektor menjadi tumpul menghadapi dinamika ini.
Jarak dan Efisiensi,
Memobilisasi saksi, korban, dan tersangka ke Polres Banyuasin untuk setiap kasus penyidikan membebani masyarakat, baik dari segi biaya maupun waktu. Hal ini berpotensi membuat masyarakat enggan melapor (under-reporting) karena merasa prosesnya terlalu rumit dan jauh.
Menurunnya Efek Jera,
Keterbatasan wewenang penangkapan dan penyidikan di tingkat Polsek dikhawatirkan dibaca oleh pelaku kejahatan sebagai celah keamanan, karena respon penindakan tidak bisa dilakukan secepat dahulu.
Oleh karena itu, kami memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumsel, dan Bapak Kapolres Banyuasin untuk:
Mencabut status pembatasan kewenangan Polsek Betung dan mengembalikannya sebagai Polsek yang berwenang penuh melakukan Proses Penyidikan dan Penangkapan.
Warga patuh dan taat hukum membutuhkan kehadiran Polri yang tidak hanya mengayomi, tetapi juga mampu melakukan penegakan hukum (law enforcement) yang cepat, tepat, dan tuntas langsung di tingkat Polsek demi rasa aman warga Betung, contoh beberapa laporan dari mulai Mei sampai Desember 2025 belum ada kejelasan.
(Adipatih)












