WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Pekerja, Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja

by susantoplaju
30 November 2025
in Berita
Kuasa Hukum Pekerja, Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja

Wartainsumsel.com | Palembang, – Terkait Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, melalui Kuasa Hukum Penggugat, Burhayan, SH.,M.H., dan Marihot D. Saing, S.H.,M.Hum dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum DEWANTARA Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, mengatakan kepada awak media, Minggu (30/11/25), bahwa kami tidak sependapat atas putusan tersebut karena pekara tidak memberi keadilan kepada pekerja atau pengugat.

“Yang mana gugatan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan dengan nomor perkara: 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk, dan menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Catur Sentosa Adi Prima, yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Ferry Hastian (Penggugat I), Edi Cahyadi (Penggugat II) dan Bambang Sumantri (Penggugat III),”ujar Burhayan.

Dan,”berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, oleh sebab itu penggugat mengajukan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung,”ungkapnya.

Burhayan, memambahkan menurut kami, Hakim salah menafsirkan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhadap putusan tersebut, karena pekerja sudah secara terus menerus bekerja di perusahaan oleh karena itu apabila pekerja sudah bekerja melampaui batas UU Cipta Kerja, maka maksimal 3 tahun, pekerja di nyatakan sebagai Pekerja Tetap oleh karena itu putusan Pekara 21/pdt.sus-Phi/2025/PN Tjk karena akibat putusan tersebut, untuk mencari keadilan pekerja mengajuhkan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dan nantinya,”Kami berharap kepada Mahkamah Agung, melalui upaya Hukum Kasasi, dapat memeriksa kembali dan membatalkan putusan tersebut, serta menjatuhkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

ShareSend

Artikel Lainnya

Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II

Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II

30 November 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kodam II/Sriwijaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kodam II/Sriwijaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

30 November 2025
Antisipasi Tindakan Premanisme dan Gangguan Keamanan, Polsek Pemulutan Gelar KRYD di Malam Hari Libur

Antisipasi Tindakan Premanisme dan Gangguan Keamanan, Polsek Pemulutan Gelar KRYD di Malam Hari Libur

30 November 2025
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Perkuburan Keluarga Almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan di Sekayu Menimbulkan Masalah Baru

Perkuburan Keluarga Almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan di Sekayu Menimbulkan Masalah Baru

14 Oktober 2025
Jaksa Gadungan Yang Diduga PNS Berhasil di Amankan Kejari OKI 

Jaksa Gadungan Yang Diduga PNS Berhasil di Amankan Kejari OKI 

6 Oktober 2025
SMA Plus Negeri 17 Palembang Peringati Hari Guru Nasional dengan Upacara Khidmat dan Pesan Menyentuh dari Kepala Sekolah Dra Purwiastuti Kusumastiwi MM

SMA Plus Negeri 17 Palembang Peringati Hari Guru Nasional dengan Upacara Khidmat dan Pesan Menyentuh dari Kepala Sekolah Dra Purwiastuti Kusumastiwi MM

25 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Kuasa Hukum Pekerja, Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja

Kuasa Hukum Pekerja, Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja

30 November 2025
Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II

Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II

30 November 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kodam II/Sriwijaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kodam II/Sriwijaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

30 November 2025
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA