Wartainsumsel.com | Banyuasin : Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin, Supadi, saat dikonfirmasi menegaskan larangan keras bagi seluruh sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Ia meminta kepala sekolah memaksimalkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam memenuhi kebutuhan administrasi maupun kegiatan pendidikan.
Supadi menambahkan bahwa jika ada kebutuhan yang tidak dapat ditanggung Dana BOS, “sekolah harus berkomunikasi dengan orang tua tanpa menetapkan kewajiban membayar. Menurutnya, biaya tambahan tidak boleh dibebankan secara sepihak dan tidak boleh menjadi persyaratan bagi siswa dalam proses belajar maupun mengikuti ujian.”
“Sekolah memang betul-betul harus gratis tanpa pungutan apa pun,” ujar Supadi.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai langkah mencegah praktik penggalangan dana yang berpotensi menjadi pungutan liar (pungli). Supadi mengingatkan kepala sekolah agar patuh pada ketentuan dan mengutamakan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Di saat yang sama, aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti adanya dugaan pungutan di SMP Negeri 6 Talang Kelapa berupa biaya foto ijazah sebesar Rp35.000 per siswa. Ia menyayangkan masih adanya permintaan uang kepada peserta didik meski pemerintah daerah telah berulang kali menegaskan sekolah wajib bebas pungutan.
Sepriadi menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan semangat Hari Guru Nasional yang belum lama ini diperingati. Ia mengingatkan bahwa Bupati Banyuasin telah menyampaikan larangan memungut uang dari siswa dalam acara-acara resmi pendidikan.
“Jangan sampai hal seperti ini menimbulkan masalah nantinya,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Ia menilai dugaan pungutan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar tidak kembali terulang. Menurutnya, sekolah perlu memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai dasar pungutan tersebut jika benar terjadi.
Agar informasi ini berimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak SMP Negeri 6 Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan untuk memperoleh penjelasan resmi. Namun media ini mendapatkan konfirmasi bahwa pihak sekolah dalam hal ini, kepala sekolah SMPN 6 Talang Kelapa yang diwakilkan wakil kepala sekolah SMPN 6 bidang kesiswaan bahwa menurutnya kesepakatan tidak diwajibkan siswa untuk membayar di Koperasi akan tetapi mereka bisa berfoto di luar sekolah.”ujarnya
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin segera turun tangan menelusuri laporan tersebut. Mereka meminta pengawasan diperketat agar sekolah tetap menjalankan prinsip pendidikan gratis sesuai peraturan yang berlaku dan tugas kewajiban peserta didik hanya belajar.
(Adipatih)













