WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Banyuasin Lakukan Penyelidikan Temuan Pupuk Subsidi di Gudang Desa Sejagung

by susantoplaju
29 November 2025
in Berita
Polres Banyuasin Lakukan Penyelidikan Temuan Pupuk Subsidi di Gudang Desa Sejagung

Wartainsumsel.com | Banyuasin: Polres Banyuasin memastikan proses penyelidikan terkait temuan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, masih terus berjalan. Penegasan ini disampaikan setelah jajaran kepolisian melakukan inspeksi mendadak ke sebuah gudang yang diduga menyimpan pupuk bersubsidi pada Jumat, 28 November 2025.

“Untuk proses kami masih penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham.

Saat penelusuran ke lokasi, tim media mendapati kondisi gudang dalam keadaan tertutup tanpa adanya pemasangan garis polisi sebagaimana lazimnya penyegelan. Hingga kini status barang bukti belum dapat dipastikan, apakah sudah disita pihak berwenang atau masih berada di lokasi penyimpanan.

Di Dusun V Desa Sejagung, Kepala Dusun Tari membenarkan adanya sidak yang dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah desa. Namun dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti status pupuk bersubsidi tersebut karena keberadaannya tidak pernah dilaporkan kepada pihak desa.

Menurut Tari, pupuk yang ditemukan itu diduga berasal dari desa lain dan disimpan tanpa pemberitahuan resmi. Ia menambahkan bahwa informasi yang beredar menyebutkan pupuk tersebut hanya dititipkan sementara oleh pihak tertentu.

“Saya juga kurang tahu, informasinya pupuk itu hanya dititipkan saja di gudang itu,” ujarnya.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, yang turut meninjau lokasi menilai bahwa temuan ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam pendistribusian pupuk bersubsidi wajib diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Sepriadi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur secara tegas mekanisme alokasi dan penyimpanan pupuk bersubsidi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pupuk hanya boleh disalurkan ke pengecer resmi yang telah ditetapkan serta disimpan sesuai wilayah kerja yang tercantum dalam RDKK.

Ia menambahkan bahwa penyimpanan pupuk bersubsidi di desa lain yang tidak menjadi wilayah kerja pengecer dapat dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi. Regulasi lainnya, seperti Permendag Nomor 15 Tahun 2013 jo. 04 Tahun 2024, juga menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan dan harus disimpan di gudang yang telah terdaftar.

Sepriadi menilai bahwa temuan pupuk di luar lokasi distribusi resmi dapat memunculkan dugaan penimbunan maupun peredaran tidak sesuai izin. Ia menyebut bahwa Kementerian Pertanian setiap tahun menerbitkan keputusan alokasi pupuk, sehingga setiap perpindahan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

(Adipatih)

ShareSend

Artikel Lainnya

Kuasa Hukum Pekerja, Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja

Kuasa Hukum Pekerja, Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja

30 November 2025
Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II

Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II

30 November 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kodam II/Sriwijaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kodam II/Sriwijaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

30 November 2025
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Perkuburan Keluarga Almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan di Sekayu Menimbulkan Masalah Baru

Perkuburan Keluarga Almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan di Sekayu Menimbulkan Masalah Baru

14 Oktober 2025
Jaksa Gadungan Yang Diduga PNS Berhasil di Amankan Kejari OKI 

Jaksa Gadungan Yang Diduga PNS Berhasil di Amankan Kejari OKI 

6 Oktober 2025
Polres Banyuasin Lakukan Penyelidikan Temuan Pupuk Subsidi di Gudang Desa Sejagung

Polres Banyuasin Lakukan Penyelidikan Temuan Pupuk Subsidi di Gudang Desa Sejagung

29 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Kuasa Hukum Pekerja, Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja

Kuasa Hukum Pekerja, Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja

30 November 2025
Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II

Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II

30 November 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kodam II/Sriwijaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kodam II/Sriwijaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

30 November 2025
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA