Wartainsumsel.com | Banyuasin: Polres Banyuasin memastikan proses penyelidikan terkait temuan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, masih terus berjalan. Penegasan ini disampaikan setelah jajaran kepolisian melakukan inspeksi mendadak ke sebuah gudang yang diduga menyimpan pupuk bersubsidi pada Jumat, 28 November 2025.

“Untuk proses kami masih penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham.

Saat penelusuran ke lokasi, tim media mendapati kondisi gudang dalam keadaan tertutup tanpa adanya pemasangan garis polisi sebagaimana lazimnya penyegelan. Hingga kini status barang bukti belum dapat dipastikan, apakah sudah disita pihak berwenang atau masih berada di lokasi penyimpanan.
Di Dusun V Desa Sejagung, Kepala Dusun Tari membenarkan adanya sidak yang dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah desa. Namun dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti status pupuk bersubsidi tersebut karena keberadaannya tidak pernah dilaporkan kepada pihak desa.
Menurut Tari, pupuk yang ditemukan itu diduga berasal dari desa lain dan disimpan tanpa pemberitahuan resmi. Ia menambahkan bahwa informasi yang beredar menyebutkan pupuk tersebut hanya dititipkan sementara oleh pihak tertentu.
“Saya juga kurang tahu, informasinya pupuk itu hanya dititipkan saja di gudang itu,” ujarnya.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, yang turut meninjau lokasi menilai bahwa temuan ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam pendistribusian pupuk bersubsidi wajib diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Sepriadi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur secara tegas mekanisme alokasi dan penyimpanan pupuk bersubsidi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pupuk hanya boleh disalurkan ke pengecer resmi yang telah ditetapkan serta disimpan sesuai wilayah kerja yang tercantum dalam RDKK.
Ia menambahkan bahwa penyimpanan pupuk bersubsidi di desa lain yang tidak menjadi wilayah kerja pengecer dapat dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi. Regulasi lainnya, seperti Permendag Nomor 15 Tahun 2013 jo. 04 Tahun 2024, juga menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan dan harus disimpan di gudang yang telah terdaftar.
Sepriadi menilai bahwa temuan pupuk di luar lokasi distribusi resmi dapat memunculkan dugaan penimbunan maupun peredaran tidak sesuai izin. Ia menyebut bahwa Kementerian Pertanian setiap tahun menerbitkan keputusan alokasi pupuk, sehingga setiap perpindahan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
(Adipatih)












