Wartainsumsel.com | Palembang, –
Tokoh Masyarakat Pemulutan berharap Polsek Pemulutan,Ogan Ilir tidak diskriminatif dalam menangani kasus laporan masyarakat.
Kepada Wartawan di Palembang,Kamis ( 20/11/2025 ) Tokoh Masyarakat Pemulutan,Asmawi,HS mengungkapkan,beberapa waktu yang lalu Penyidik Polsek Pemulutan menetapkan Ast sebagi tersangka.Namun,belakangan,istri Ast melapor balik atas pelapor Manan,Warga Pemulutan Ulu,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.
” Laporan ini juga harus diusut.Jangan diskriminatif,” ujar Asmawi.
Menurut Asmawi,pelapor berhak bertanya dan Penyidik berkewajiban memberi tahu kepada Pelapor setiap perkembangan penanganan Perkara.
” Bila Penyidik diskriminatif,dapat dilaporkan ke Propam,” ujar Ketua Partai Demokrat Ogan Komering Ilir Priode 2002-2004 dan Ketua Partai Demokrat Ogan Ilir Priode 2004-2007 ini.
Asmawi berharap,Kapolres Ogan Ilir secara priodik melakukan audit terhadap penanganan perkara yang ditangani Polsek Pemulutan.












