WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

by susantoplaju
19 November 2025
in Berita
Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Wartainsumsel.com | Banyuasin – Mediasi sengketa lahan di Jakabaring Selatan tidak ada titik temu, kuasa hukum Mardiah, Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL dan Rekan menyarankan tempuh jalur hukum.

Persoalan sengketa lahan kembali terjadi dimana kedua belah pihak yakni Mardiah dan Rohana dimana keduanya mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, sehingga kasus ini dibawa ke kantor Kelurahan Jakabaring Selatan untuk mediasi. Lahan yang menjadi sengketa tersebut terletak di Jl. Pendidikan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin.

Mediasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Jakabaring Selatan. Mardiah didampingi oleh kuasa hukumnya, Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL dan rekan. Begitupula dengan Rohana yang dikuasakan kepada H.Sugiono, Ahmad Zaelani SE. SH yang didampingi Chandra Putra dari Rohana, Rabu (19/11/2025).

Dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat sebagai saksi serta jajaran staf Kelurahan.

Ditunjuk sebagai mediator, Syafrudin selaku Plt Lurah Jakabaring Selatan mengatakan mediasi hari ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan damai.

“Kita hanya mendengar pendapat dari kedua belah pihak yang bersengketa, kami hanya mengharapkan mendapat hasil kesepakatan bersama dari kedua belah pihak. Jika permasalahan ini tidak selesai maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum,” kata Syafrudin.

Hasil dari mediasi antara pihak Mardiah dan Rohana dinyatakan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak dengan berbagai alasan tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Ryan Gumay selaku kuasa hukum Mardiah saat diwawancarai usai mediasi.

“Dari kedua belah pihak baik dari kuasa hukum ibu Mardiah dan pihak ibu Rohana tidak mendapatkan sebuah titik temu, artinya tidak ada kesepakatan untuk mufakat terhadap pihak ibu Rohana,” kata Ryan.

Langkah yang akan diambil kedepannya, Ryan selaku kuasa hukum Mardiah menegaskan akan tegak lurus berdasarkan dokumen yang dimiliki.

“Kami tetap akan tegak lurus karena kami mendasari dokumen atau surat, fisik juga kami kuasai,” pungkasnya.***

ShareSend

Artikel Lainnya

Tingkatkan Kesiapan Lembaga Pendidikan, Danrindam II/Sriwijya Sidak Fasdik dan Pangkalan Dodik Lahat

Tingkatkan Kesiapan Lembaga Pendidikan, Danrindam II/Sriwijya Sidak Fasdik dan Pangkalan Dodik Lahat

19 Januari 2026
Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma

Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma

19 Januari 2026
Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

17 Januari 2026
PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Ketua KAN Nagari Bungus Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perjudian dan Penganiayaan

Ketua KAN Nagari Bungus Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perjudian dan Penganiayaan

9 Januari 2026
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Tingkatkan Kesiapan Lembaga Pendidikan, Danrindam II/Sriwijya Sidak Fasdik dan Pangkalan Dodik Lahat

Tingkatkan Kesiapan Lembaga Pendidikan, Danrindam II/Sriwijya Sidak Fasdik dan Pangkalan Dodik Lahat

19 Januari 2026
Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma

Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma

19 Januari 2026
Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

17 Januari 2026
PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA