Wartainsumsel.com | Palembang – Penggunaan dana hibah yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan serius. Dua lembaga pengawas, SRIWIJAYA CORRUPTION WATCH (SCW) dan CACA SUMSEL, telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Rincian Anggaran yang Dilaporkan SCW dan CACA Sumsel menduga kegiatan-kegiatan yang didanai oleh hibah tersebut memiliki unsur KKN dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kami mempertanyakan,” laporan yang disampaikan pada Selasa, 14 Oktober 2025 sudah sampai dimana progresnya,total dana yang dilaporkan terkait pengadaan barang dan jasa mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut SCW dan CACA Sumsel, kegiatan pengadaan barang/jasa ini seharusnya mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mengamanatkan asas transparansi, keterbukaan, kompetitif, efisien, efektif, adil, dan akuntabel.
Ditempat yang sama, David menambahkan, tuntutan dan Desakan Audit Investigatif
Dalam pernyataan sikapnya, SCW dan CACA Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum:
Memanggil dan Memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim beserta Sekretaris KPU untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan seluruh dana hibah TA 2024 untuk membuktikan dugaan penyelewengan dan kerugian negara.
Membentuk Tim Khusus Lapangan dan Tim Khusus Full Paket Data guna mengusut segala bentuk potensi penyimpangan dari tahapan proses dan pelaksanaan kegiatan di KPU Kabupaten Muara Enim.
Menegakkan Supremasi Hukum, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta memproses segala bentuk perbuatan melawan hukum.
Laporan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta regulasi terkait Pemilihan Umum dan Peraturan KPK.
SCW dan CACA Sumsel berharap Kejati Sumsel segera merespons laporan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih (Clean and Good Government).
Aksi massa SCW dan Caca Sumsel, di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Vani Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel, yang mengatakan laporan dan aksi dari SCW dan Caca Sumsel pada hari ini akan kami sampaikan dengan pimpinan.(*)













