Wartainsumsel.com | Palembang, – Aktivis publik mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menindak tegas praktik pembiaran terhadap truk-truk bertonase besar yang masih melintas di jalan umum, termasuk di dalam kota, di luar jam operasional yang ditentukan.
Desakan ini mencuat setelah empat unit HD Truk milik perusahaan tambang batubara PT Mustika Indah Permai (MIP) tetap melintas di Jalan Mayor Tjik Agus Kiemas, kawasan Islamic Center Muara Enim, pada 13 November 2025 lalu. Aksi tersebut viral di media sosial melalui akun TikTok beben_ben13, menimbulkan gelombang kritik karena dianggap menantang aturan yang telah ditetapkan Dishub Sumsel.
Direktur Suara Rakyat Informasi Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelintasannya bukan hanya pelanggaran, tetapi menunjukkan adanya pembiaran yang membahayakan keselamatan warga dan merusak infrastruktur publik.
“Ini bukan pelanggaran ringan. HD Truk itu jelas dilarang melintas di jalan umum. Jika Dishub tidak menindak, maka kami pastikan dalam waktu dekat massa SIRA akan menggelar aksi langsung ke kantor Dishub Sumsel,” ujar Rahmat, Minggu (16/11/2025).
Rahmat menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa puluhan HD Truk lain masih akan melintasi jalur umum, termasuk kemungkinan kembali menggunakan jalur Islamic Center Muara Enim.
“Kalau pembiaran terus terjadi, bukan hanya aturan yang dilanggar, tapi keselamatan warga yang dikorbankan. Jangan tunggu infrastruktur rusak dulu baru bertindak,” tegasnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa Sumsel baru dikejutkan oleh kasus ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, akibat dilintasi kendaraan dengan truk bertonase berlebih.
“Kasus Jembatan Muara Lawai harus jadi pelajaran. Kerusakan fatal bisa terjadi kalau truk besar dibiarkan bebas lewat. Jangan ulangi kesalahan yang sama di Muara Enim,” ujarnya.
SIRA mendesak Dishub Sumsel segera mengeluarkan surat penghentian aktivitas serta memanggil manajemen PT MIP untuk memberikan klarifikasi resmi. Rahmat juga meminta agar pihak kepolisian terlibat jika masih terjadi pelanggaran berikutnya.
“Jangan ada pengecualian. Semua harus tunduk pada aturan, bila perlu HD Truk milik PT MIP yang melintas itu dikerangkeng dulu,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pengurus PT Mustika Indah Permai, Raigen Risman, memberikan klarifikasi atas polemik tersebut. Ia mengakui bahwa empat unit HD Truk perusahaan melintas di jalur Islamic Center, namun menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan teknis dan koordinasi dengan pihak terkait.
Ia menyebut bahwa perusahaan menghindari melintas di Jembatan Muara Lawai, yang sebelumnya mengalami force majeure dan rawan memicu polemik sosial akibat kondisi jembatan yang sedang dalam perbaikan.
“Secara teknis melewati jalur Islamic Center itu sudah diperhitungkan, termasuk kapasitas Jembatan Kepur dan Jembatan Servo. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak terkait dan pegang surat disposisi (SPRIN) untuk jalur tersebut,” jelas Raigen, Minggu (16/11).
Raigen menilai keputusan perusahaan memilih jalur alternatif adalah upaya menghindari risiko kerusakan yang lebih besar jika tetap melintas di Jembatan Muara Lawai.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Sumsel memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinggi pasca-insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai.
Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa, mengatakan bahwa penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) akan dilakukan secara ketat menjelang penerapan kebijakan nasional pada Januari 2027.
“Ini komitmen nasional untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan kita,” ujar Arinarsa.
Pemerintah Provinsi Sumsel juga telah melarang secara tegas kendaraan batubara dan angkutan berat melintas di jalan umum maupun jembatan yang tidak dirancang untuk menahan beban di atas 30 ton. “Truk batubara wajib lewat jalan khusus angkutan batubara, bukan jalan umum. Larangan melintas di Jembatan Muara Lawai sudah ditegaskan lewat instruksi Gubernur,” tegasnya. (Rilis).













