Wartainsumsel.com | Muara Enim – Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah buron selama lebih dari dua tahun akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diketahui berinisial RO (34), warga Dusun V, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afinata, S.H., M.Si., M.H. mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, yang fokus pada pemberantasan kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta premanisme. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, Kamis, (6/11/25) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Desa Lubuk Raman.
Kasus ini bermula pada Jumat, 28 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Wisata Unit VI, Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Saat itu, korban bernama Siti Rofiah binti Juwadi (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Karya Mulia, sedang melintas menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba-tiba, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis celurit dan merampas sepeda motor Yamaha Mio J BG 3466 OY, menyebabkan kerugian mencapai Rp 6 juta.
Kapolsek Rambang menjelaskan bahwa dua dari tiga pelaku sudah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman. Sedangkan pelaku RO sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas sektor, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui.
“Setelah kami memperoleh informasi akurat, kami bersama Kanit Reskrim Ipda Andri Trisna Eka Putra, S.H., M.H., Kanit Intel Aipda Sigit Indratno, S.H., dan Tim Macan Putih Polsek Rambang langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Iptu Zulkarnain.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu lembar STNK, satu senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, satu kotak handphone Vivo Y95, satu SIM card, dan satu kartu memori.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Zulkarnain menegaskan bahwa Polsek Rambang akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Rambang,” tegasnya.












